PASURUAN || Fokusrakyatbicara.com — Audiensi Aliansi Poros Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengklarifikasi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka Jum’at 28/08/2026.
Audiensi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memastikan setiap persoalan yang berkembang dapat dikomunikasikan secara jelas, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses yang sedang mereka hadapi.
Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, dalam audiensi tersebut meminta kejelasan mengenai mekanisme dan tahapan administrasi yang harus ditempuh masyarakat, khususnya pihak ahli waris dalam proses pengurusan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kejelasan informasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika harus memenuhi persyaratan administrasi. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan harus menjadi pertimbangan dalam memberikan pelayanan.
“Intinya, masyarakat membutuhkan kejelasan. Jangan sampai karena adanya perbedaan informasi, masyarakat harus kembali bolak-balik mengurus dokumen yang sebenarnya dapat dijelaskan sejak awal,” menjadi pokok perhatian yang disampaikan dalam audiensi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sulistijo Wirjawan, didampingi dua stafnya, memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses administrasi yang tengah ditangani.
Pihak BPJS menyampaikan bahwa dokumen yang diperlukan telah disiapkan oleh rumah sakit. Pihak ahli waris juga telah mengambil dokumen medis secara langsung dari rumah sakit, sehingga tahapan administrasi yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, sempat terdapat perbedaan informasi mengenai mekanisme pengambilan dokumen, khususnya terkait resume medis. Pada awalnya terdapat informasi bahwa dokumen tersebut dapat diambil oleh pihak yang membantu proses administrasi. Namun, setelah dilakukan koordinasi antara Disnaker, rumah sakit, dan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, diperoleh penjelasan bahwa dokumen resume medis harus diambil secara langsung oleh ahli waris.
Koordinasi kemudian kembali dilakukan dengan pihak rumah sakit dan ahli waris. Setelah mekanisme tersebut dipastikan, ahli waris akhirnya datang langsung ke rumah sakit untuk mengambil dokumen medis yang diperlukan.
Dengan demikian, persoalan terkait pengambilan dokumen tersebut telah ditindaklanjuti dan proses administrasi selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam audiensi juga dijelaskan bahwa secara prinsip kelengkapan administrasi telah selesai dan saat ini tinggal menunggu proses pengecekan serta tindak lanjut. Apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan masuk ke dalam sistem, proses selanjutnya diperkirakan membutuhkan waktu paling lama sekitar tiga hari kerja.
Untuk memastikan status pengajuan, berkas akan kembali dilakukan pengecekan. Apabila pada hari tersebut telah tercatat dalam sistem, maka proses dinyatakan telah berjalan. Namun apabila belum, tindak lanjut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Perbedaan informasi yang sempat terjadi dalam proses sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan. Kondisi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar komunikasi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait ke depan dapat berlangsung lebih jelas dan efektif.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk membantu proses tersebut hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dokumen yang diperlukan akan kembali dikirimkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Bagi Aliansi Poros Tengah, audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Kejelasan informasi, kepastian prosedur, serta pendampingan kepada masyarakat menjadi hal penting agar pelayanan publik benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Pada akhirnya, kebutuhan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Kebijakan maupun proses administrasi hendaknya tidak hanya dilihat dari sisi prosedural, tetapi juga mempertimbangkan kondisi warga yang membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam memperoleh haknya.
Audiensi tersebut pun menjadi pengingat bahwa komunikasi yang terbuka antara masyarakat, lembaga pendamping, dan instansi terkait merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Publikasi : Red@ksi.FRB.com
