JAKARTA || Fokusrakyatbicara.com — 28 Agustus 2036, Aksi demonstrasi yang digelar masyarakat pada Kamis, 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI membuahkan kepastian. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan perkembangan pembahasan yang telah berjalan sejak September 2025 .
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RAJAWALI menyambut baik kepastian tersebut, namun Ketua Umum sekaligus Pendiri MAUNG dan RAJAWALI, Hadysa Prana, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan agar konsisten menepati janji, tidak menunda lagi, dan tidak mengkhianati harapan rakyat yang telah berjuang menuntut aturan ini selama bertahun-tahun.
Apresiasi Sedalam-Dalamnya untuk Rakyat Pati, Ojek Online, Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil
Hadysa Prana menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya khusus kepada masyarakat Pati Bersatu, kelompok ojek online, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat sipil yang hadir dalam aksi 27 Agustus 2026:
“Kepada saudara-saudara kami dari Pati, rekan-rekan ojek online, para mahasiswa, dan seluruh masyarakat sipil — kalianlah pahlawan keadilan hari ini. Kalian meninggalkan pekerjaan, mengorbankan waktu, tenaga, dan kenyamanan — bukan untuk diri sendiri, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keberanian dan keteguhan kalian, janji tanggal 15 Desember ini takkan pernah lahir. Teruslah bersatu, teruslah berjuang, dan teruslah mengawal — karena keadilan itu lahir dari perjuangan rakyat, bukan pemberian penguasa!” Tegasnya. Jumat (27/08/26).
Aspek Hukum dan Urgensi RUU Perampasan Aset
Saat ini, pemulihan aset hasil korupsi masih tersebar dan terbatas dalam berbagai peraturan:
– Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) — perampasan barang hasil kejahatan, namun cakupan dan mekanisme terbatas
– Pasal 39 KUHP — perampasan kepunyaan terpidana
– UU No. 8 Tahun 2010 (Tindak Pidana Pencucian Uang) — hanya berlaku jika terbukti pencucian uang
Fakta pahit: kerugian negara yang berhasil dikembalikan baru sekitar 20% dari kerugian riil akibat korupsi . RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah tersebut dengan dua mekanisme utama :
1. Perampasan in personam — berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku
2. Perampasan in rem — perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku, berlaku jika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya
RUU ini mencakup aset hasil tindak pidana, aset alat kejahatan, barang temuan, hingga aset pengganti kerugian negara .
Pernyataan Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI, Hadysa Prana
“Kami mengapresiasi DPR yang akhirnya menetapkan tenggat 15 Desember 2026. Namun kami memperingatkan dengan tegas: Jangan jadikan janji ini sekadar kata-kata untuk meredam aksi rakyat, lalu dibiarkan mati lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Rakyat sudah terlalu lama menunggu — sejak Maret 2023, sejak Agustus 2025, hingga saudara kita Affan Kurniawan gugur dalam aksi damai tahun lalu.” Ungkapnya. Jumat (28/08/26).
Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan:
آيَة الْمُنَافِق ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu (1) ketika berbicara ia dusta, (2) ketika berjanji ia mengingkari, dan (3) ketika ia diberi amanat ia berkhianat”.
“Hadis ini menjadi cermin bagi kita semua. Jangan sampai para pemangku negara masuk dalam ciri orang munafik — berkata janji, lalu diingkari; diberi amanah rakyat, lalu dikhianati.” Tambahnya
Lebih jauh, bersih itu susah, kotor itu gampang — tapi kenapa harus risih demi keadilan sosial? Demi kemaslahatan bangsa, demi rakyat kecil yang setiap hari bekerja keras sementara uang negara digerogoti segelintir orang. “Sudah selayaknya para koruptor ditindak tegas, asetnya dirampas tanpa pandang bulu, dan dikembalikan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.” Tegasnya lagi
Ia menambahkan, Kami mengingatkan DPR dan Pemerintah: pembahasan sudah berjalan sejak September 2025. Sudah dipanggil 50 narasumber, sudah dilakukan kunjungan kerja ke daerah, sudah diserap aspirasi masyarakat. “Sekarang waktunya menyelesaikan. Jangan ada alasan, jangan ada penundaan baru. Rakyat sedang mengawasi — MAUNG dan RAJAWALI sedang mengawasi!” Ujarnya
“Jika sampai 15 Desember 2026 belum disahkan, maka itu bukan sekadar keterlambatan — itu adalah pengkhianatan terhadap perjuangan rakyat, termasuk pengorbanan saudara kita Affan Kurniawan. UU Perampasan Aset bukan sekadar aturan — itu adalah harapan rakyat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, tanpa pandang kekuasaan!” Pungkasnya.
Seruan MAUNG & RAJAWALI
1. DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan — raker, harmonisasi, DIM, hingga pengambilan keputusan — tepat waktu sebelum 15 Desember 2026 .
2. Mekanisme perampasan in rem dipertahankan agar aset hasil korupsi tetap bisa dikembalikan meskipun pelaku melarikan diri atau meninggal dunia .
3. Aset yang dirampas dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk birokrasi atau kepentingan golongan tertentu.
4. Seluruh elemen masyarakat terus mengawal proses pembahasan — karena keadilan tidak boleh ditawar.
Janji 15 Desember 2026 adalah kemenangan rakyat. Namun perjuangan belum selesai. MAUNG dan RAJAWALI berjanji akan terus berdiri bersama masyarakat, mengawal setiap tahapan pembahasan, dan tidak akan diam jika ada pihak yang berniat menunda atau melemahkan. Karena janji rakyat harus ditepati, dan keadilan tidak boleh ditawar!
MAUNG & RAJAWALI Bersama Rakyat — Mengawal Keadilan
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI
Diteruskan Berita Terkait
Kades Mad Yusuf Supriatna Sambut Gembira Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Melaksanakan KKN 198 Di Pemdes Cogreg
Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Rapuh, MI Tanjungsari Menjadi Tamparan Keras bagi Pemerataan Pendidikan