SUKABUMI || Fokusrakyatbicara.com — Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian. Paruh Waktu Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi bersama Aliansi Honorer Nasional (AHN) DPD Kabupaten Sukabumi menyoroti belum adanya kepastian mengenai realisasi gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mempertanyakan mekanisme dan rencana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Selasa, 8/9/26.
Sorotan tersebut dinilai penting karena Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar. Berdasarkan data resmi BKPSDM Kabupaten Sukabumi, sebanyak 8.164 PPPK Paruh Waktu telah dilantik pada 4 Desember 2025.
Dengan jumlah tersebut, organisasi yang mewadahi aspirasi tenaga honorer dan PPPK mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah menyiapkan kebijakan anggaran, termasuk kepastian mengenai hak-hak keuangan PPPK Paruh Waktu.
Gaji ke-13 Dipertanyakan PW Kab.Sukabumi :
Paruh Waktu Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan AHN DPD Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status anggaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu, mulai dari dasar hukum, sumber pembiayaan, penganggaran hingga jadwal realisasinya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada 2026 terdapat kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur, sementara ketentuan teknis daerah dapat menentukan mekanisme pembayarannya.
Sebagai gambaran, sejumlah pemerintah daerah pada 2026 telah menerbitkan aturan teknis yang secara eksplisit mengatur PPPK Paruh Waktu dalam pemberian THR. Bahkan, terdapat regulasi daerah yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dengan ketentuan tersendiri.
Namun demikian, belum ditemukan sumber resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dapat memastikan bahwa gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi telah dianggarkan atau kapan akan dibayarkan. Karena itu, persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari Pemkab Sukabumi agar tidak menimbulkan simpang siur di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Saat itu Para Pengurus AHN dan PWI DPD Kab. Sukabumi sempat mempertanyakan ke bagian Bidang dan Sekdis Bahwa Gaji 13 Untuk PW itu ada, dan udah di usulkan, besaran total semuanya gajih 13 PW kab. Sukabumi mencapai Rp. 1 M.
Yang Jadi pertanyaan? Di kemanakan Anggaran Gajih P3K PW Kab. Sukabumi sampai saat ini masih jadi pertanyaan Kami Paruh Waktu. Datapun Sudah Kami pegang.
Bagaimana Mekanisme Peralihan PW ke PPPK Penuh Waktu?
Selain persoalan gaji ke-13, pertanyaan besar lainnya adalah mengenai mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang berlaku sejak 26 Juni 2026. Regulasi tersebut secara khusus mengatur mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Dalam aturan tersebut, pengalihan tidak dilakukan secara otomatis. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. Pengusulan juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Tahapannya antara lain:
▪︎PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri.
▪︎Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada masing-masing instansi.
▪︎Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.
▪︎Setelah mendapatkan penetapan kebutuhan, PPK mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN.
▪︎Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis.
▪︎PPPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Ribu Formasi yang Akan Diusulkan Pemkab Sukabumi?
Pertanyaan inilah yang saat ini menjadi perhatian Paruh Waktu Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan AHN DPD Kabupaten Sukabumi.
Dengan jumlah 8.164 PPPK Paruh Waktu, organisasi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjelaskan:
Apakah seluruh 8.164 PPPK Paruh Waktu akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, atau dilakukan secara bertahap?
Jika dilakukan bertahap, berapa ribu formasi yang akan diusulkan pada tahap pertama?
Kemudian, apakah usulan kebutuhan PPPK penuh waktu tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian PANRB dan BKN?
Sampai berita ini disusun, belum ditemukan pengumuman resmi Pemkab Sukabumi yang menyebutkan angka pasti formasi peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun dokumen resmi yang menyatakan berapa formasi yang telah diusulkan ke pemerintah pusat.
Karena itu, angka 8.164 orang perlu dibedakan dengan jumlah formasi peralihan. Angka 8.164 merupakan jumlah PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik, bukan otomatis berarti 8.164 formasi PPPK penuh waktu telah tersedia atau disetujui pemerintah pusat.
Peralihan Harus Memperhatikan Anggaran dan Kebutuhan
Persoalan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam proses peralihan. Pemerintah pusat sendiri telah menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan belanja pegawai dalam UU HKPD berkaitan dengan pengaturan melalui UU APBN.
Sementara itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Dengan demikian, perjuangan menuju PPPK penuh waktu bukan hanya persoalan jumlah tenaga yang tersedia, tetapi juga membutuhkan perencanaan kebutuhan ASN, ketersediaan formasi, kemampuan anggaran daerah, hasil evaluasi kinerja, serta penetapan kebutuhan oleh pemerintah pusat.
AHN dan Paruh Waktu Indonesia DPD Kab. Sukabumi Minta Transparansi Terhadap pemerintah Daerah :
Paruh Waktu Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan AHN DPD Kabupaten Sukabumi berharap Pemkab Sukabumi membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan kebijakan tersebut.
Mereka meminta setidaknya ada kejelasan mengenai:
▪︎Jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu;
▪︎Jumlah formasi yang dibutuhkan berdasarkan jabatan dan unit kerja;
A▪︎pakah usulan sudah disampaikan kepada Kementerian PANRB;
▪︎Apakah sudah ada pertimbangan teknis atau tindak lanjut dari BKN;
▪︎Bagaimana kesiapan anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
▪︎Bagaimana mekanisme prioritas apabila peralihan dilakukan secara bertahap; dan
▪︎Kepastian mengenai realisasi gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi juga telah menyampaikan bahwa aspirasi PPPK Paruh Waktu mencakup persoalan penghasilan dan peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta upaya untuk memperjuangkannya kepada pemerintah pusat dan provinsi.
Bukan Sekadar Janji, Perlu Kepastian
Paruh Waktu Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi dan AHN DPD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pengawalan terhadap PPPK Paruh Waktu akan terus dilakukan melalui jalur komunikasi dan konstitusional.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya memberikan pernyataan mengenai rencana peningkatan status, tetapi juga menyampaikan roadmap yang jelas, transparan dan terukur, sehingga ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi mengetahui arah masa depan status kepegawaiannya.
“Yang dibutuhkan para PPPK Paruh Waktu saat ini bukan hanya harapan, tetapi kepastian. Berapa formasi yang akan diusulkan, kapan diusulkan ke pusat, bagaimana kemampuan anggarannya, serta kapan hak-hak kesejahteraan mereka dapat direalisasikan harus dijelaskan secara terbuka.”
Dengan demikian, persoalan gaji ke-13 dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjadi kebijakan yang memiliki dasar hukum, perencanaan anggaran dan kepastian pelaksanaan.
Penulis : Ketua DPD AHN Kab.Sukabumi & Paruh Waktu Indonesia
Publikasi : Red@ksi.FRB.com || Editor : Admin Red
Diteruskan Berita Terkait
Seorang Pelaku Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate, Aktivis Minta Kapolda Copot Kapolsek