Skip to content
Sabtu 03 Oktober 2026

Kasus SDN 2 Sukaraja Buka Pertanyaan BOSP, POPDIKSI Dorong Pemeriksaan

Fokus Rakyat Bicara September 12, 2026

SUKABUMI, Jawa Barat || Fokusrakyatbicara.com — Persoalan dugaan intimidasi terhadap SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial AS, berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola anggaran sekolah.

Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., mendorong pemeriksaan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk memperjelas rangkaian fakta yang muncul. Pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan sumber uang, konteks pemberian uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas sekolah.

“Dalam video pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat yang beredar, kepala sekolah menyatakan uang yang diberikan kepada oknum tersebut merupakan uang pribadi, bukan dana BOSP. Sementara dalam pemberitaan media sebelumnya, kepala sekolah disebut meminta oknum tersebut datang kembali karena BOSP belum cair. Dua informasi ini perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak,” ujar Ujang saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Sukaraja, Sabtu (12/9/2026).

Dorongan pemeriksaan juga didasarkan pada telaah POPDIKSI terhadap RKAS dan BKU SDN 2 Sukaraja tahun 2025 dan 2026. Sejumlah pos dinilai masih membutuhkan klarifikasi, antara lain jasa pelayanan media dan berlangganan koran, pendaftaran kegiatan, belanja barang dan jasa, serta kewajaran sejumlah harga.

POPDIKSI juga menyoroti pembelian buku Ramadan yang menurut telaah awal jumlahnya lebih sedikit dibandingkan jumlah siswa sasaran, serta tercatat pada pos ATK. Selain itu, terdapat pembelian buku pengayaan yang menurut POPDIKSI perlu diverifikasi terkait jenis buku, penerbit, dasar pengadaan dan bukti pemenuhan persyaratan pemerintah sesuai ketentuan BOSP.

“Ini bukan kami nyatakan sebagai pelanggaran. Yang harus dilihat adalah dokumennya, barangnya, harganya, penerimanya dan manfaatnya. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan,” kata Ujang.

Menurut Ujang, pemeriksaan anggaran juga relevan untuk membantu aparat memperoleh fakta yang utuh dalam menangani dugaan intimidasi atau pemerasan. POPDIKSI tidak menentukan unsur pidana maupun pasal yang dikenakan.

“Kalau pemberian uang itu benar uang pribadi, harus dapat dibuktikan sebagai uang pribadi. Kalau ada hubungan dengan anggaran sekolah, juga harus dibuktikan. Demikian pula dugaan pemerasan, unsur-unsurnya menjadi kewenangan aparat untuk membuktikan,” ujarnya.

POPDIKSI Minta Pengembangan Pemeriksaan

POPDIKSI juga meminta Kapolsek Sukaraja, apabila penanganan perkara tersebut memang sedang berjalan di Polsek Sukaraja, mempertimbangkan penerbitan Sprindik baru atau langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka pengembangan perkara dugaan pemerasan dan intimidasi.

Pengembangan tersebut diharapkan dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk menguji apakah terdapat hubungan faktual antara dugaan pemerasan atau intimidasi dengan penggunaan anggaran BOSP pada SD di wilayah Kecamatan Sukaraja.

“Karena proses penanganan perkara sedang berjalan, kami meminta penyidik tidak hanya melihat peristiwa pemberian uangnya, tetapi juga menelusuri konteks, sumber uang, komunikasi, dokumen anggaran dan transaksi yang berkaitan. Apakah ada hubungan atau tidak, biarkan penyidik yang membuktikan berdasarkan alat bukti,” kata Ujang.

Sekolah Se-Sukaraja Jadi Pembanding

POPDIKSI mendorong sekolah lain di Kecamatan Sukaraja dijadikan sampel pembanding, bukan karena dicurigai, melainkan untuk melihat apakah terdapat pola penganggaran serupa, seperti nomenklatur kegiatan, jasa media, belanja buku, penyedia barang dan jasa, serta mekanisme pembayarannya.

“Sekolah lain bukan berarti dicurigai. Justru menjadi pembanding agar pemeriksaan objektif. Kalau polanya sama, bisa dilihat bagaimana penganggaran dan pelaksanaannya,” ujar Ujang.

Di tengah proses tersebut, Ujang mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran pendidikan bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kejujuran dan pertanggungjawaban moral.

“Hari ini kita bisa saja berbohong kepada publik. Tetapi kepada hati sendiri, apakah kita bisa berbohong? Dan kepada Allah, apakah kita bisa berbohong? Bagi seorang Muslim, setiap rupiah yang dikelola bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Karena itu, jangan hanya takut kepada pemeriksaan manusia. Takutlah ketika amanah pendidikan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah,” tegas Ujang.

Menurutnya, transparansi bukan berarti menuduh siapa pun bersalah. Transparansi justru memberikan ruang bagi pihak yang dituding untuk menunjukkan fakta, dokumen dan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

“Kalau benar, sampaikan dengan bukti. Kalau salah, perbaiki. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, proses sesuai hukum. Jangan sampai kita sibuk meyakinkan publik, tetapi lupa bahwa hati kita sendiri mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

POPDIKSI berharap pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap RKAS, BKU, realisasi dan dokumen pertanggungjawaban BOSP. Seluruh proses tetap harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan sekolah. Kami ingin memastikan anggaran pendidikan dikelola sesuai aturan dan manfaatnya kembali kepada peserta didik. Itulah bagian dari upaya mewujudkan pendidikan Kabupaten Sukabumi yang MUBAROKAH,” pungkasnya.

Penulis : Ketua POPDIKSI SUKABUMI RAYA

Publikasi  : Red@ksi.FRB.com

Share: