Skip to content
Sabtu 03 Oktober 2026

Dari SDN 2 Sukaraja Merembet ke Sekolah Lain, Penyidik Mulai Telusuri RKAS dan BOSP

Fokus Rakyat Bicara September 26, 2026

SUKABUMI || Fokusrakyatbicara.com — Penanganan dugaan intimidasi dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial AS di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki perkembangan baru. Penyidik mulai meminta keterangan dari sekolah lain dan meminta dokumen anggaran sekolah untuk mendalami rangkaian perkara.

Berdasarkan surat Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota tertanggal 25 September 2026, Kepala SDN 1 Sukaraja diminta menghadirkan bendahara sekolah untuk memberikan keterangan terkait anggaran serta membawa dokumen RKAS tahun 2025 dan 2026.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sukaraja.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI).

Ketua POPDIKSI Ujang Suherman, S.Pd., saat diwawancarai di Sekretariat POPDIKSI Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (26/9/2026), meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan keterangan, tetapi turut menelusuri dokumen pengelolaan anggaran.

Menurut Ujang, berdasarkan informasi yang diterima POPDIKSI, sejumlah sekolah lain disebut mulai dimintai klarifikasi, di antaranya SDN 1 Sukaraja, SDN 1 Cidadap dan SDN Cisarua.

“Kalau memang sekolah lain juga pernah didatangi, kami mendukung penyidik meminta klarifikasi langsung. Tetapi jangan hanya keterangannya. Dokumen anggaran juga perlu diperiksa agar rangkaian peristiwanya terang,” ujar Ujang.

Tak Hanya Anggaran Media

POPDIKSI meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada pos anggaran yang berkaitan dengan media, publikasi, jasa jurnalistik atau wartawan.

Menurut Ujang, sejumlah pos lain yang membutuhkan klarifikasi juga dapat diperiksa, antara lain kegiatan pendaftaran, kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran dan kapasitas guru, pembelian buku, jasa layanan serta pos kegiatan lain yang tercantum dalam RKAS.

Dokumen yang dapat ditelusuri, kata dia, antara lain RKAS, BKU, bukti transaksi, realisasi kegiatan, dokumen penyedia barang atau jasa serta dokumen kepanitiaan apabila diperlukan.

“Kalau ada pos yang membutuhkan klarifikasi, periksa. Kalau diperlukan, penyedia barang atau jasa maupun panitia kegiatannya juga dimintai keterangan. Jangan langsung menyimpulkan pelanggaran, tetapi jangan pula membiarkan dugaan tanpa pemeriksaan,” katanya.

Ujang menegaskan keberadaan anggaran media atau publikasi tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Menurut dia, yang perlu diuji adalah dasar kegiatan, mekanisme penganggaran, proses penggunaan anggaran, realisasi, bukti transaksi serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

POPDIKSI Minta Dokumen Dibuka dan Diuji

POPDIKSI meminta hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah pengelolaan anggaran sekolah telah sesuai aturan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

“Kalau sesuai aturan, umumkan sesuai hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta penyidik membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan,” ujar Ujang.

POPDIKSI juga meminta lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Inspektorat Kabupaten Sukabumi, BPKP, Itjen Kemendikdasmen dan aparat penegak hukum.

Menurut Ujang, pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah penting untuk memastikan persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya, periksa, klarifikasi pihak-pihak terkait, kemudian simpulkan berdasarkan fakta. Jangan berdasarkan asumsi,” katanya.

Tidak Ingin Sekolah Dikriminalisasi

Ujang menegaskan desakan pemeriksaan tersebut bukan ditujukan untuk mengkriminalisasi kepala sekolah maupun pihak sekolah.

“Kami tidak menyerang siapa pun. Kami meminta dokumen diperiksa, pihak-pihak diklarifikasi dan fakta diuji. Kalau benar sesuai aturan, katakan sesuai. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Ujang.

Ia juga meminta proses pemeriksaan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun berdampak terhadap peserta didik.

“Jangan sampai persoalan orang dewasa, persoalan hukum ataupun pengelolaan anggaran justru membuat anak menjadi korban,” katanya.

Sebelumnya, perkara di SDN 2 Sukaraja mencuat setelah adanya dugaan intimidasi dan pemerasan yang dikaitkan dengan seseorang berinisial AS yang mengaku sebagai wartawan.

Dalam pernyataannya pada 4 September 2026, Dewan Pers juga telah menyinggung kasus seseorang berinisial AS yang disebut mengaku sebagai wartawan dan diduga mengancam serta melakukan upaya pemerasan terhadap seorang guru di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan uang langganan media dengan sikap intimidatif bukan bagian dari kegiatan jurnalistik dan dugaan pengancaman atau pemerasan dapat diproses secara pidana.

Namun, terkait pemeriksaan pengelolaan anggaran sekolah lain, hasil penyidikan dan klarifikasi para pihak masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. Karena itu, setiap dugaan penggunaan anggaran tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan pihak terkait dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, penyidik, Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers. Pedoman Dewan Pers juga mengatur bahwa ralat, koreksi dan hak jawab harus mendapat tempat dalam pemberitaan media siber.

Publikasi  : Red@ksi.FRB.com

Share: