Skip to content
Sabtu 03 Oktober 2026

WEARPACK RP290 RIBU DISOROT, POPDIKSI TAGIH TINDAKAN GUBERNUR JABAR

Fokus Rakyat Bicara September 29, 2026

SUKABUMI, JAWA  BARAT  || Fokusrakyatbicara.com — Penjualan pakaian praktik (wearpack) di SMKN Pertanian Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disorot Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI).

Ketua POPDIKSI Ujang Suherman, S.Pd., meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dinas Pendidikan Jawa Barat dan KCD Pendidikan Wilayah V memeriksa temuan tersebut. Ujang menyampaikan keterangan itu di Sekretariat POPDIKSI, Senin (28/9/2026).

Persoalan bermula dari informasi keluarga seorang siswa yang mengaku anaknya mendapat tugas tambahan ketika hendak mengikuti praktik karena belum memiliki wearpack. Ayah siswa disebut pedagang cilok keliling, sedangkan ibunya ibu rumah tangga.

POPDIKSI kemudian melakukan verifikasi dengan membeli langsung wearpack atas nama siswa. Harganya Rp290.000 per set, terdiri atas baju lengan panjang, topi koki dan celemek.

Ujang mengatakan pembayaran dilakukan melalui rekening pribadinya. Ia memperoleh kuitansi yang menurutnya mencantumkan nama penerima secara pribadi, bukan nama koperasi, serta tidak dibubuhi cap koperasi. Rekening yang diberikan untuk transaksi, kata dia, juga merupakan rekening pribadi.

Kepala Sekolah Disebut Sebut Barang “Sisa”

Setelah transaksi, Ujang menemui kepala sekolah melalui pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan lewat Wakasek Kesiswaan.

Menurut Ujang, kepala sekolah menyampaikan bahwa wearpack dijual melalui koperasi guru dan merupakan barang “sisa”.

Keterangan tersebut menjadi dasar POPDIKSI meminta penelusuran mengenai asal barang, pengadaan awal, sumber pembiayaan, jumlah barang, harga perolehan, harga jual dan pencatatannya.

Ada Surat KCD Pendidikan Wilayah V

POPDIKSI mengaitkan temuan tersebut dengan surat KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Nomor 4236/PK.02.01.05/CADISDIKWIL. V, klasifikasi Penting, tertanggal 13 Juli 2026.

Surat tersebut, menurut dokumen yang dimiliki POPDIKSI, berperihal “Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri.”

Ujang meminta KCD dan Dinas Pendidikan memastikan kesesuaian praktik penjualan wearpack tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

Amplop Belum Dibuka

POPDIKSI juga menyimpan sebuah amplop yang diberikan pihak sekolah setelah persoalan tersebut mencuat.

Ujang mengatakan amplop itu belum dibuka, sehingga isi dan nominalnya belum diketahui. Ia menyebut amplop tersebut disinyalir berisi uang, namun belum memastikan hal itu sebagai fakta.

“Kami belum tahu isinya apa dan jumlahnya berapa. Amplop masih kami simpan dalam keadaan belum dibuka,” ujar Ujang.

POPDIKSI menyatakan siap menyerahkan amplop tersebut kepada pihak berwenang untuk pemeriksaan.

POPDIKSI Soroti Penyelesaian Temuan dengan Uang

Ujang mengatakan POPDIKSI ingin melihat persoalan dari dua sisi, termasuk kemungkinan adanya upaya menyelesaikan temuan melalui pemberian uang.

Menurut dia, pengawasan terhadap lembaga pendidikan harus berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme resmi.

“Kalau ada persoalan, buka dengan dokumen dan pemeriksaan. Jangan sampai temuan diselesaikan melalui transaksi tertutup. Kami ingin membuktikan apakah tata kelola pendidikan kita masih sehat,” kata Ujang.

Ia menegaskan pandangan tersebut bukan tuduhan kepada seluruh media, LSM atau organisasi.

Minta Gubernur Bertindak

POPDIKSI meminta pemeriksaan mencakup mekanisme penjualan wearpack, status koperasi guru, asal barang, sumber pembiayaan, dokumen pengadaan, transaksi, rekening penerima pembayaran serta amplop yang belum dibuka.

Ujang menyatakan POPDIKSI tidak meminta sanksi dijatuhkan sebelum pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti, ia meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Kami minta periksa secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

POPDIKSI menyatakan siap menyerahkan wearpack, kuitansi, bukti transfer dan amplop kepada pihak berwenang.

Keterangan mengenai transaksi, status barang “sisa”, rekening pribadi dan amplop tersebut masih bersumber dari Ketua POPDIKSI. Klarifikasi Kepala SMKN Pertanian Sukaraja, pengelola koperasi guru, KCD Pendidikan Wilayah V, Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Pemprov Jabar diperlukan untuk memperoleh keberimbangan.

POPDIKSI kini menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap temuan tersebut.

Penulis : Ketua Popdiksi

Publikasi  : Red@ksi.FRB.com

Share: