Skip to content
Sabtu 03 Oktober 2026

Kasus SDN 2 Sukaraja Menggema, Dugaan Pengondisian Buku dan Iuran BOSP Meluas, POPDIKSI Desak Disdik dan APH Turun Tangan

Fokus Rakyat Bicara Oktober 2, 2026

SUKABUMI || Fokusrakyatbicara.com — Kasus dugaan intimidasi dan pemerasan yang mencuat di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan menjadi perhatian publik, kini berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, menyampaikan temuan dan informasi tersebut dalam wawancara di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026).

Menurut POPDIKSI, penelusuran terhadap dokumen RKAS dan BKU sekolah tahun 2025–2026 menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, terutama menyangkut pengadaan buku.

POPDIKSI menyebut menerima informasi mengenai dugaan pengondisian pengadaan buku yang tidak hanya dikaitkan dengan sekolah di wilayah Sukaraja, tetapi juga disebut terjadi di sejumlah kecamatan lain, antara lain Cibadak, Klapanunggal dan Cicurug.

Dalam informasi yang diterima POPDIKSI, muncul pula nama pengusaha berinisial R, yang disebut berdomisili di kawasan Cibadak. R disebut-sebut memiliki hubungan kerja sama dengan oknum yang dikaitkan dengan K3S Kabupaten Sukabumi dalam dugaan pengadaan atau pengondisian buku.

Namun, POPDIKSI menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, transaksi, keterangan penyedia dan pihak sekolah. Penyebutan inisial R bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

“Buka dokumennya, periksa anggarannya, periksa penyedianya dan telusuri transaksinya. Kami tidak memvonis siapa pun. Kalau benar sesuai aturan, tentu harus dibuktikan. Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada lembaga yang berwenang,” tegas Ujang.

Sorotan Dugaan Iuran Rp15.000

Selain pengadaan buku, POPDIKSI menyoroti informasi mengenai dugaan iuran Rp15.000 per sekolah setiap bulan yang disebut berkaitan dengan K3S Kabupaten Sukabumi dan dikaitkan dengan dana BOSP.

Ujang mempertanyakan apabila pembayaran tersebut nantinya disebut sebagai iuran pribadi kepala sekolah.

Menurut dia, K3S merupakan forum kepala sekolah, sehingga perlu dijelaskan dasar organisasi, mekanisme pengumpulan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana apabila memang terdapat iuran yang dikaitkan dengan forum tersebut.

“Kalau disebut iuran pribadi, pertanyaannya iuran pribadi untuk apa dan atas dasar apa? K3S itu forum kepala sekolah, bukan organisasi pribadi kepala sekolah. Berbeda dengan iuran anggota PGRI yang memiliki dasar organisasi dan AD/ART. Kalau ada iuran yang dikaitkan dengan K3S dan bersumber dari dana BOSP, harus jelas dasar, mekanisme, pengelola dan peruntukannya,” kata Ujang.

Sebagai simulasi, apabila terdapat 1.200 sekolah yang membayar Rp15.000 per bulan, nilainya mencapai sekitar Rp18 juta per bulan atau Rp216 juta per tahun. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi jumlah sekolah dan bukan angka penerimaan yang telah terverifikasi.

Buku Dipertanyakan

POPDIKSI juga mengaku menemukan buku yang dipertanyakan status kelayakan pengadaannya. Organisasi tersebut menyebut tidak menemukan bukti bahwa buku itu telah melalui penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.

POPDIKSI juga mempertanyakan keberadaan buku tersebut pada laman resmi buku Kemendikdasmen. Namun, ketiadaan suatu judul pada laman tertentu, menurut konteks penelusuran POPDIKSI, tetap perlu dikonfirmasi melalui mekanisme dan dokumen resmi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.

POPDIKSI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada sekolah. Dokumen RKAS dan BKU, penyedia, jumlah buku, harga, bukti pembayaran, barang yang diterima serta alur transaksi diminta ditelusuri.

Dugaan Kutipan Chromebook

POPDIKSI turut menyampaikan informasi mengenai dugaan kutipan sekitar Rp1 juta per sekolah penerima bantuan Chromebook pada beberapa tahun sebelumnya yang disebut berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Mekanisme pembayaran, pihak penerima, dasar penarikan, tujuan penggunaan dan jumlah sekolah yang disebut terlibat, menurut POPDIKSI, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

“Jangan hanya memeriksa sekolahnya. Kalau memang ada pola, telusuri sampai kepada penyedia dan pihak yang mengatur prosesnya. Kami siap menyerahkan data dan informasi kepada lembaga yang berwenang,” ujar Ujang.

POPDIKSI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi yang cukup.

Jika dalam penelusuran ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran, POPDIKSI menyatakan akan mempersiapkan laporan kepada APH tingkat Kabupaten Sukabumi.

Seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk K3S, pengusaha berinisial R, penyedia buku dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

POPDIKSI juga menegaskan persoalan dugaan intimidasi atau pemerasan di SDN 2 Sukaraja harus dibedakan dari persoalan tata kelola BOSP. Kedua persoalan tersebut tidak dapat dianggap saling membuktikan tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Di tengah proses penelusuran, POPDIKSI meminta kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas. Pemeriksaan maupun proses hukum diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar dan tidak menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa.

Publikasi : Red@ksi.FRB.com

Share: