SUKABUMI || Fokusrakyatbicara.com — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Di Kabupaten Sukabumi, Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) mendesak pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diperiksa secara menyeluruh, khususnya pada periode 2025–2026.
Ketua POPDIKSI Ujang Suherman, S.Pd., menyampaikan desakan tersebut saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI Kecamatan Sukaraja, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Ujang, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan BOSP sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjawab berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di lingkungan pendidikan.
“Kasus di Sumatera tidak bisa langsung disamakan dengan Sukabumi. Tetapi itu menjadi pengingat bahwa anggaran pendidikan harus diawasi. Karena itu kami meminta BOSP di Sukabumi diperiksa secara menyeluruh,” ujar Ujang.
POPDIKSI menyebut telah menelaah dokumen RKAS dan BKU SDN 2 Sukaraja tahun 2025–2026. Sejumlah pos kegiatan dan belanja, menurut Ujang, masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi.
Namun, ia menegaskan telaah tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
“Dokumen yang kami telaah perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
POPDIKSI juga menyoroti sejumlah informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan setelah pencairan BOSP, kegiatan seminar atau pelatihan yang disebut berlangsung bertepatan dengan pencairan anggaran, serta pengadaan buku dan barang atau jasa yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.
“Informasi itu harus diverifikasi. Bukan berarti semuanya benar. Karena itu periksa dokumennya, cocokkan transaksi dan realisasi, kemudian konfirmasi pihak yang terkait,” ujar Ujang.
Sekolah, Pengawas dan Disdik Diminta Terbuka
POPDIKSI meminta pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menjelaskan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan BOSP.
Menurut Ujang, kritik dan permintaan klarifikasi bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu.
“Saya tidak pernah berniat menyerang siapa pun. Tetapi kalau kebenaran dianggap sebagai serangan, mungkin kita terlalu lama hidup dalam kebohongan,” ujar Ujang.
Ia meminta pihak sekolah, pengawas dan Dinas Pendidikan menggunakan ruang klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.
“Kalau pengelolaan BOSP sesuai aturan, sampaikan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Kritik bukan vonis,” katanya.
Penyidik Diminta Periksa Laporan dan Dokumen BOSP
POPDIKSI juga meminta penyidik yang menangani perkara dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap oknum wartawan berinisial AS menelaah informasi BOSP apabila laporan tersebut memang menjadi bagian dari konteks perkara.
Ujang meminta penyidik membedakan antara laporan mengenai BOSP dan dokumen pendukung BOSP, seperti RKAS, BKU, bukti transaksi, realisasi kegiatan serta data penyedia barang dan jasa.
“Kalau laporan BOSP menjadi bagian dari bahan perkara, maka perlu diuji dengan dokumen pendukungnya. Tujuannya untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” ujarnya.
Menurut dia, permintaan tersebut bukan untuk mengarahkan penyidik kepada kesimpulan tertentu.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Klarifikasi para pihak dan cocokkan dokumen dengan fakta. Kesimpulan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti,” katanya.
Inspektorat, BPKP dan Itjen Diminta Turun
POPDIKSI mendesak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, BPKP, Itjen Kemendikdasmen dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran dengan transaksi, realisasi kegiatan dan pihak penyedia barang atau jasa.
Jika terdapat kegiatan yang memiliki kemiripan dengan program atau anggaran Dinas Pendidikan, POPDIKSI meminta dilakukan pencocokan dokumen untuk memastikan sumber dan penggunaannya.
“Jangan berhenti pada koordinasi. Masyarakat membutuhkan kejelasan apa yang diperiksa dan bagaimana hasilnya,” ujar Ujang.
Dewan Pendidikan Dukung Klarifikasi
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, saat dihubungi Ujang melalui WhatsApp pada Jumat (18/9/2026), menyatakan mendukung apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait keuangan, khususnya BOSP.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pelaksanaan kebijakan yang tidak sesuai acuan, Dewan Pendidikan menyampaikannya kepada Bupati sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam pemberitaan ini.
Peserta Didik Harus Tetap Dilindungi
POPDIKSI meminta persoalan anggaran dan proses hukum yang berkembang tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Anak datang ke sekolah untuk belajar. Jangan sampai persoalan orang dewasa maupun persoalan anggaran berdampak pada rasa aman dan kenyamanan peserta didik,” kata Ujang.
POPDIKSI juga mempertanyakan ruang pengaduan orang tua serta peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam menjaga kepentingan peserta didik.
Ujang kembali menegaskan bahwa desakan pemeriksaan BOSP bukan upaya mengkriminalisasi kepala sekolah maupun pihak tertentu.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan dokumen, kemudian meminta lembaga yang berwenang memeriksa dan membuktikan. Kalau sesuai aturan, kami hormati. Kalau ditemukan pelanggaran, prosesnya kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
POPDIKSI meminta seluruh dokumen yang relevan dibuka dan diverifikasi, pihak-pihak terkait diberi ruang klarifikasi, serta hasil pemeriksaan disampaikan sesuai kewenangan.
“Buka dokumennya, periksa anggarannya, konfirmasi penyedia barang dan jasa, lalu biarkan fakta yang berbicara.”
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Publikasi : Red@ksi.FRB.com
