SUKABUMI || Fokusrakyatbicara.com — Persoalan penggunaan wearpack peserta didik di SMKN Pertanian 1 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berkembang setelah POPDIKSI menemukan adanya penjualan perlengkapan pakaian praktik/wearpack melalui koperasi yang berada di lingkungan sekolah.
Temuan awal tersebut menjadi perhatian karena pihak sekolah dalam surat klarifikasinya menyatakan bahwa pembelian melalui koperasi tidak diwajibkan, sementara wearpack disebut sebagai bagian dari perlengkapan K3/APD dalam kegiatan praktik.
POPDIKSI menilai dua hal tersebut perlu diuji secara bersamaan: apakah penggunaan wearpack memang diwajibkan dalam praktik, dan apabila diwajibkan sebagai bagian dari K3/APD, siapa yang bertanggung jawab menyediakan perlengkapan tersebut kepada peserta didik.
Persoalan berikutnya adalah mekanisme penjualan. POPDIKSI meminta pihak sekolah menjelaskan secara terbuka status koperasi yang menjual wearpack, hubungan pengurus koperasi dengan unsur sekolah, pihak yang menentukan model dan harga, mekanisme pembayaran, pencatatan hasil penjualan, serta apakah terdapat keterlibatan dana atau administrasi sekolah.
Dalam surat klarifikasinya, pihak sekolah menyebut harga paket wearpack sebesar Rp290.000, yang terdiri dari wearpack, celemek dan topi Chef. Surat tersebut juga menyebut koperasi sebagai pihak yang menyediakan perlengkapan tersebut.
BUKAN HANYA SOAL “WAJIB ATAU TIDAK”
Menurut POPDIKSI, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembelian di koperasi tidak wajib.
Yang harus dibuktikan adalah apakah peserta didik yang tidak memiliki wearpack tetap dapat mengikuti kegiatan praktik melalui fasilitas APD yang disediakan sekolah atau alternatif lain.
Sebab, apabila penggunaan wearpack diwajibkan untuk mengikuti praktik, tetapi peserta didik tidak memiliki wearpack dan kemudian tidak dapat mengikuti praktik, maka perlu diperiksa lebih lanjut bagaimana sekolah memenuhi kewajiban keselamatan praktik sekaligus memastikan peserta didik tidak dirugikan karena persoalan kepemilikan perlengkapan tersebut.
POPDIKSI juga meminta sekolah menunjukkan SOP K3/APD, tata tertib praktik, dasar penetapan spesifikasi wearpack, serta mekanisme penyediaan APD bagi peserta didik yang tidak mampu atau belum memiliki perlengkapan.
POPDIKSI TEMUKAN PERSOALAN KRONOLOGI
Selain persoalan penjualan wearpack melalui koperasi, POPDIKSI juga mempertanyakan kronologi yang dituangkan dalam surat klarifikasi sekolah.
POPDIKSI menyatakan memiliki bahan pembanding berupa chat orang tua kepada POPDIKSI, voice note orang tua, serta surat klarifikasi resmi sekolah.
Berdasarkan keterangan orang tua yang diterima POPDIKSI, pihak sekolah baru datang menemui keluarga pada Rabu, 23 September 2026, kemudian kembali datang pada Kamis, 24 September 2026, sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
Keterangan tersebut, menurut POPDIKSI, perlu disandingkan dengan kronologi yang dituangkan dalam surat klarifikasi sekolah.
“Kalau ada perbedaan antara kronologi dalam surat resmi dengan keterangan orang tua yang didukung chat dan voice note, jangan diselesaikan hanya dengan saling membantah. Tunjukkan bukti tanggal, waktu, siapa yang datang, siapa yang ditemui dan apa yang dibicarakan,” kata POPDIKSI.
DIMINTA DIUJI KCD DAN DINAS PENDIDIKAN
POPDIKSI meminta KCD dan Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap dua kelompok persoalan tersebut.
Pertama, tata kelola penjualan wearpack melalui koperasi, termasuk status koperasi, hubungan koperasi dengan sekolah, penentuan harga, mekanisme pembayaran, pembukuan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan administrasi sekolah dan RKAS/BOSP.
Kedua, akurasi surat klarifikasi sekolah, khususnya bagian-bagian yang berkaitan dengan kronologi komunikasi dan penanganan terhadap peserta didik dan orang tua.
POPDIKSI menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.
JIKA ADA UNSUR PIDANA, POPDIKSI SIAP SERAHKAN KEPADA APH
POPDIKSI menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan, transaksi yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau keterangan dalam dokumen resmi yang terbukti tidak sesuai dengan fakta dan memenuhi unsur pidana, POPDIKSI akan mempertimbangkan untuk menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Biar APH yang menguji apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kami akan fokus pada bukti. Mulai dari transaksi koperasi, dokumen sekolah, RKAS, bukti pembayaran, chat orang tua, voice note, sampai surat klarifikasi sekolah,” tegas POPDIKSI.
Dengan demikian, POPDIKSI meminta seluruh pihak tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai persoalan wearpack atau hubungan sekolah dengan orang tua, tetapi sebagai persoalan yang perlu dilihat dari aspek perlindungan peserta didik, tata kelola sekolah, transparansi transaksi, akuntabilitas koperasi, pengelolaan keuangan, serta kebenaran dokumen klarifikasi.
Sumber : POPDIKSI Sukabumi Raya
Publikasi : Red@ksi.FRB.com
Diteruskan Berita Terkait
Dampak Kekeringan Air Bersih, Boim : Lindu AjiJolosutro Pati Salurkan 60 Tangki ke Masyarakat