Jakarta || FOKUSRAKYATBICARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil, uang sekitar Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Menurut KPK, aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi yang kini tengah dikembangkan penyidik.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami asal-usul aset yang telah disita untuk mengelompokkan keterkaitannya dengan para tersangka korporasi dalam perkara tersebut. KPK menyatakan proses ini juga bertujuan mendukung pemulihan aset (asset recovery) apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara.
Hingga saat ini, Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi. KPK belum menyatakan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Publikasi : Redaksi
Editor ; Red
