TANGERANG || Fokusrakyatbicara.com – Proyek revitalisasi KB Iskandar Muda di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang didanai melalui Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp196.400.000 yang bersumber dari APBN. Ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya serta rehabilitasi toilet dan sanitasi dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Juli 2026.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala KB Iskandar Muda saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak sekolah.
“Pekerjaannya diborongkan, saya cuma menerima kunci saja,” ujar Kepala KB Iskandar Muda. Ia juga menjelaskan bahwa pada hari dilakukan konfirmasi tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi proyek karena para pekerja sedang diliburkan.Untuk hari ini tidak ada yang kerja karena diliburkan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek.
Pasalnya, apabila Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 memang ditetapkan untuk dilaksanakan secara swakelola, maka pekerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan swakelola dan tidak diborongkan kepada pihak lain.
Untuk itu, instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah PAUD Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek revitalisasi KB Iskandar Muda masih dalam tahap pengerjaan, meski pada hari konfirmasi tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi karena para pekerja diliburkan.
Sumber : Jurnalis GTN Samsudin
PUBLIKASI : Red@ksi
Diteruskan Berita Terkait
DPP FORWAKUM TIPIKOR Minta Kapolres Simalungun Segera Ungkap Dugaan Penjualan HGU PTPN IV Kebun Tinjowan Terduga SGG